Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Tusuk Petugas PLN di Palembang

Kompas.com - 16/12/2020, 08:24 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lantaran kesal ditagih iuran bulanan listrik, WH (43) warga Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan, nekat menusuk seorang petugas PLN.

Akibatnya, Budi Mulyono (34) yang menjadi korban penusukan tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sako Palembang Iptu Jufrius mengatakan, kejadian bermula ketika korban Budi yang merupakan petugas PLN datang ke rumah pelaku WH untuk menagih iuran bulanan.

Baca juga: Sopir Travel Ini Bisa Menguras Rekening di ATM Penumpangnya, Begini Modusnya

Bukannya membayar, WH malah kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau serta menusuk korban di bagian lutut.

Merasa nyawanya terancam, korban pun berteriak minta tolong sampai akhirnya dapat diselamatkan warga sekitar.

"Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke kami sehingga kasus ini langsung diselidiki," kata Jufrius melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Bupati Kerinci Adirozal Positif Terjangkit Virus Corona

Jufrius mengatakan, pelaku WH sempat kabur dari rumah untuk menghindari petugas.

Setelah satu bulan menjadi buronan, tersangka ditangkap di tempat persembunyian yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, WH mengaku bahwa dirinya saat itu tidak memiliki uang untuk membayar tagihan listrik.

Melihat korban datang ke rumahnya, pelaku pun emosi sampai nekat menusuknya dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sempat menyekik leher korban saat ditagih. Kemudian tersangka ini makin emosi dan mengambil pisau serta menyerang korban. Barang bukti pisau yang digunakan pelaku sudah didapatkan," ujar Jufrius.

Atas perbuatannya tersebut, WH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com