KUPANG, KOMPAS.com - Polisi menahan empat warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka ditahan karena mengeroyok polisi dan merusak mobil dinas Polri.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, empat warga yang ditahan itu berinisial AP, DS, PS dan AM.
Aldinan menyebutkan, AP ditahan karena menganiaya polisi. Sedangkan DS, PS dan AM, merusak mobil polisi.
"Anggota juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya berinisial JK, LR, dan korban anggota polisi masing-masing SS, AY, FR dan MH," kata Aldinan di Kupang, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Soal Tawaran Posisi Menteri Sosial, Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja...
Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya menyita barang bukti berupa batu berukuran besar, serta pecahan kaca mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah dan Polsek Kupang Timur.
"Ada juga barang bukti empat unit mobil patroli milik Polsek Kupang Tengah, Kupang Timur, mobil patroli Sat Sabhara dan mobil dinas satuan Binmas Polres Kupang," kata dia.
Aldinan menjelaskan, pelaku AP berperan sebagai kamerawan saat berlangsungnya aksi demo di Desa Tuapukan Kamis (10/12/2020) lalu.
"Tersangka AP juga mengeroyok korban Simeon Sion (anggota Polres Kupang) yang saat itu sedang mengamankan aksi demonstrasi," ujar Aldinan.
"Saat terjadi aksi saling dorong antara massa dan anggota Polri, tersangka DS keluar dari kerumunan pedemo mengambil batu dan melempari anggota polisi," sambung Aldinan.