Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2021

Kompas.com - 15/12/2020, 17:54 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 perusahaan di Jawa Timur tercatat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, hingga Selasa (15/12/2020).

Belasan perusahaan tersebut mengaku keberatan menerapkan UMK Jawa Timur 2020 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, karena terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Wakil KSAD Herman Asaribab Sempat Positif Covid-19, Dinyatakan Negatif Seminggu Sebelum Meninggal

"Dari 14 perusahaan, kebanyakan di Surabaya dan Sidoarjo," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estubagijo saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Himawan mengatakan, alasan umum yang disampaikan perusahaan itu karena sedang dalam tahap pemulihan karena dampak Covid-19.

"Kondisinya memang seperti ini, kebanyakan yang mengajukan penangguhan karena dampak pandemi Covid-19," jelasnya.

Himawan enggan memerinci identitas perusahaan yang mengajukan penanggahan itu. Ia juga tak mau menjelaskan perusahaan itu bergerak di sektor apa saja.

"Yang pasti kami masih menunggu usulan penangguhan karena sesuai regulasi yang ada, usulan penangguhan disampaikan sampai 10 hari jelang pemberlakukan UMK 2021," jelasnya.

Penangguhan UMK 2021diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara mekanisme pengajuannya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP. 231/MEN/2003.

Atas usulan tersebut, pihaknya sudah membentuk tim dari anggota dewan pengupahan untuk melakukan klarifikasi dan identifikasi di lapangan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021.

Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

Baca juga: Kasus Positif Naik, Rata-rata 70 Persen Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di Jatim Terisi

Belasan daerah itu di antaranya, Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

Sebanyak 27 daerah lainnya mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com