Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Gadis Diperkosa Ayah hingga Hamil 2 Kali dan Disiksa untuk Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 15/12/2020, 14:45 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang bapak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial EM (43) tega memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial DS (17) hingga hamil dan hendak melahirkan anak kedua.

Kasus ini terbongkar setelah DS yang tak tahan disiksa oleh EM membuat laporan di Polres Banyuasin.

Tak hanya EM, korban juga melaporkan ibu kandungnya inisial GS (36) karena ikut menganiayanya sehingga kedua orangtua itu ditangkap.

Baca juga: Anak Diperkosa 4 Orang, Terungkap Saat Korban Mengigau

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengatakan, korban saat ini sedang dalam kondisi hamil anak kedua yang berusia tujuh bulan hasil perbuatan pelaku EM.

Menurut Ikang, kejadian bermula pada 2018 lalu saat DS yang sedang berada seorang diri di rumah diperkosa oleh bapak kandungnya tersebut sampai melahirkan seorang anak yang kini telah berusia dua tahun.

Aksi bejat EM itu bisa ditutupi karena pelaku selalu menganiaya DS dan nengancam korban sehingga ia tak berani menceritakan perbuatannya itu ke keluarganya.

Kemudian, DS kembali memperkosa korban sampai akhirnya kembali hamil anak kedua.

"Selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh pelaku (EM) dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur. Korban yang tak tahan lagi akhirnya melapor dan keduanya ditangkap," kata Ikang lewat pesan singkat, Selasa (15/12/2020).

Ikang menjelaskan, GS yang merupakan ibu korban marah melihat korban kembali hamil tanpa mengetahui siapa pelakunya. Kemudian, ia pun menganiaya DS sampai babak belur.

DS tak berani mengungkapkan siapa pelaku yang menghamilinya itu. Sebab, EM selalu berada di sana dan mengancam akan membunuh korban.

"Sehingga pelaku GS yang emosi akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban," ujarnya.

Baca juga: Minta Restu Menikah, Seorang Gadis Diperkosa Ayah Kandungnya 6 Kali

Saat ini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin untuk diperiksa. Mereka dikenai pasal  81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Pelakunya merupakan orangtua kandung korban," jelas Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com