Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan di Megamendung, Polisi Panggil Ahli untuk Dimintai Pendapat

Kompas.com - 15/12/2020, 12:45 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi tak hanya memanggil Bupati Bogor Ade Yasin, tapi juga memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pendapat terkait kerumunan orang di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa, di antaranya ahli dari epidemiologi dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jabar," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (15/12/2020)

Baca juga: Ini Alasan Rizieq Belum Bersedia Beri Keterangan soal Acara di Megamendung Bogor

Para ahli ini dimintai pendapat terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung.

Seperti diketahui, para ahli ini memenuhi panggilan polisi bersamaan dengan Bupati Bogor Ade Yasin yang akan diperiksa.

Ade Yasin sendiri diketahui tiba di Mapolda Jabar pada pukul 10.00 WIB.

Ade yang mengenakan pakaian dan kerudung merah ini masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Baca juga: Ini Penyebab 8 Daerah di Jabar Menjadi Zona Merah Covid-19

Adapun kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut.

Penyidik menduga ada tindak pidana dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com