SERANG, KOMPAS.com - Kabupaten Serang, Banten masuk zona resiko penyebaran tinggi atau merah berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
Penambahan kasus di Kabupaten Serang didominasi berasal dari klaster Pilkada serentak tahun 2020.
"Kabupaten Serang minggu ini zona merah, hal ini dampak dari dominasi kasus positif dari klaster pilkada," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Banten, dr Ati Pramudji Hastuti kepada wartawan. Senin (14/12/2020).
Ati mengungkapkan, klaster Pilkada tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang. Namun, seluruh daerah yang menggelar pesta demokrasi lima tahunan yakni Tangsel, Cilegon, dan Pandeglang.
Baca juga: Klaster Pilkada Purbalingga Meluas, dari Paslon, Tim Sukses, hingga Petugas KPU Positif Covid-19
"Di Tangsel dan Pandeglang juga (muncul klaster Pilkada. Tangsel kan masih zona merah, di Pandeglang dan Cilegon pun penilaian zona risikonya angkanya lebih kecil dibanding minggu lalu," ujar Ati.
Kepala Dinas Kesehatan Banten itu menjelaskan, munculnya klaster Pilkada bukan dari hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Namun, pada tahapan-tahapan sebelumnya seperti deklarasi, pendaftaran, kampanye, dan tahapan lainnya.
"Pilkada kan ada prosesnya. Bukan hanya waktu pencoblosan saja," tegas Ati.
Baca juga: Ridwan Kamil Bentuk Tim Khusus Awasi Penyebaran Covid-19 di Bodebek dan Klaster Pilkada
Berdasarkan data terbaru dari Dinkes Banten, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Banten sebanyak 15.601.
Dari jumlah tersebut, 2.245 masih dirawat, 12.893 sembuh dan 463 meninggal.