SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan tersangka baru dalam kasus pengancaman terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD) di media sosial.
Tersangka baru itu berinisial LM (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM.
"Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan, karena itu, yang bersangkutan diminta untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jatim," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Trunoyudo menyebutkan, LM adalah tersangka utama dalam rekaman video yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca juga: Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi
"Yang bersangkutan ini pelaku utama dalam aksi pengancaman melalui media sosial," terangnya.
Saat ditanya mengenai identitas dan latar belakang LM, Trunoyudo belum memberikan penjelasan rinci. Ia mengaku, hal itu masih didalami penyidik.
Dalam kasus yang sama, empat warga Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku anggota ormas FPI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).
Mereka terbukti menyebar ujaran kebencian dan menebar ancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosial.