Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IK DMI: Kotak Amal Kelompok Radikal Bukan di Masjid dan Mushala

Kompas.com - 14/12/2020, 15:15 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Sebanyak 4.000 kotak amal yang diduga menjadi sumber dana kegiatan aksi kelompok radikal diperkirakan tersebar di minimarket dan rumah makan.

Ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK DMI) Lampung, Gus Dimyathi mengatakan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan Densus 88, diketahui kotak amal itu tidak ditemukan di area masjid dan mushala.

“Kami memastikan, kotak amal yang ada di masjid dan mushala, itu klir,” kata Dimyathi saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan ada sekitar 13.000 kotak amal yang diduga digunakan untuk pendanaan operasional gerakan radikal. Sebanyak 4.000 kotak amal di antaranya tersebar di Lampung.

Baca juga: Ciri-ciri Kotak Amal Kelompok Radikal Versi Dewan Masjid Indonesia

Terkait hal ini, Dimyathi memastikan tidak ada kotak amal yang tersebar di masjid dan mushala yang digunakan sebagai kamuflase pendanaan gerakan kelompok radikal tersebut.

“Kotak amal itu tersebar di minimarket,” kata Dimyathi.

Dari hasil konfirmasi dengan Densus 88, diketahui kotak amal itu tersebar di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Pringsewu, Kota Metro, dan Lampung Timur.

Untuk kotak-kotak amal yang tersebar di masjid dan mushala, Dimyathi menambahkan, pihaknya memiliki standar agar data pemilik kotak amal itu terverifikasi.

“Ini yang harus dijelaskan di publik, yang 4.000 (kotak amal) itu bukan di masjid dan mushala,” kata Dimyathi.

Secara terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Lampung, Firsada mengatakan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan kotak amal yang digunakan sebagai sumber pendanaan gerakan kelompok radikal.

“Kami sedang memeriksa apakah bentuk kotak amal itu disalahgunakan oleh ormas tertentu,” kata Firsada.

Baca juga: Polri Ungkap Modus Lain Pendanaan Teroris JI, Penyalahgunaan Kotak Amal

Firsada menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa kesahihan yayasan maupun ormas yang tercantum dalam tiap kotak amal yang dianggap mencurigakan.

“Kami akan pastikan apakah terdaftar di Kemenkumham atau Kemendagri dan juga apakah terdata di kami,” kata Firsada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com