Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru di Jabar

Kompas.com - 14/12/2020, 12:30 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang aktivitas perayaan tahun baru yang bisa memicu kerumunan orang.

Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Ini tolong disosialisasikan. Kita bersama Satgas Covid sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang ada potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Baca juga: Zona Merah di Jabar Bertambah Jadi 8 Daerah

Tak hanya perayaan di luar ruang, larangan itu juga berlaku untuk kegiatan di dalam ruang atau indoor.

"Tahun baru secara teknis kita akan detailkan. Intinya dalam Covid ini potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya ramai ada konser. Kalau indoor-nya mengundang keramaian, kerumunan, saya kira kita larang. Kalau personal enggak bisa dihindari," kata dia.

Baca juga: Jabar Butuh Petani Milenial

Sebelumnya, Emil mengumumkan hasil terbaru level kewaspadaan Covid-19 di Jawa Barat.

Hasilnya, zona merah di Jabar bertambah menjadi delapan daerah, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Majalengka.

Kemudian, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Kronologi Polisi dan Laskar FPI Berada di Karawang

Hal itu disampaikan Emil seusai menghadiri rapat koordinasi secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

"Zona merah kita bertambah menjadi delapan daerah, kita harus waspada. Kepada yang zona merah untuk terus memperhatikan potensi yang akan terjadi," kata Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com