Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pengaturan Ibadah Natal di Yogyakarta, Satgas Covid-19: Duduk Warga Lokal dan Pendatang Dipisah

Kompas.com - 13/12/2020, 08:28 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta memeperbolehkan ibadah Natal digelar di rumah ibadah. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihak pemkot telah bertemu dengan pengurus gereja.

Salah satu aturan yang dibahas adalah pengaturan soal pemisahan jemaah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Baca juga: Ini Rencana Pengaturan Ibadah Natal Gereja di Kota Yogyakarta

Ia mengatakan warga luar Kota Yogyakarta yang datang ke Yogyakarta dan ikut beribadah di gereja, maka tempat duduknya akan dipisahkan dengan jemaah warga lokal Yogyakarta.

Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19. pemisahan tersebut untuk mmepermudah jika petugas kesehatan harus melakukan tracing.

“Jadi akan dipisah antara jemaah warga Yogyakarta dengan luar Yogyakarta. Itu untuk kendalikan sebarannya kalau terjadi kasus penularan. Sebenarnya sejak awal sudah seperti itu,” kata Heroe.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Kaji Pembukaan Jalan Malioboro Saat Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Pihak Satgas Covid-19 juga menyarankan agar pengurus gereja mengatur alur ke luar dan masuk para jemaaah yang ibadah di gereja.

“Di gereja sudah ada beberapa yang menerapkan itu, baik memisah jemaah dan sudah membuat alur keluar, masuk,” kata dia.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana.

Baca juga: RS UII Yogyakarta Buka Pendaftaran Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ia mengatakan telah berkoordinasi dan meminta pihak gereja menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaan Covid-19.

“Pelaksanaan ibadah Natal wajib melakukan protokol kesehatan, seperti ibadah yang dilakukan setiap minggu,” ujar Biwara kepada wartawan, Jumat kemarin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com