Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapak Bensin Eceran Hancur Ditabrak Minibus yang Terperosok ke Sawah

Kompas.com - 12/12/2020, 16:47 WIB
Junaedi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Puluhan botol bensin eceran tumpah dan berceceran di jalan, seusai ditabrak sebuah minibus yang hilang kendali hingga terperosok ke sawah.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu, (12/12/20), sekitar pukul 10.30 WITA.

Diduga mobil berpenumpang tiga orang ini mengalami pecah ban hingga oleng dan tak hilang kendali.

Baca juga: Cerita Unik Difabel, Keliling Indonesia Kampanye Protokol Kesehatan, Siap Bubarkan Keramaian

Semua penumpang berhasil selamat.

Pemilik lapak bensin eceran juga selamat dari kecelakaan tunggal ini.

Namun lapak miliknya hancur. Puluhan botol berisi bahan bakar minyak tumpah dan berceceran di jalan.

Sementara itu, mobil yang terperosok mengalami ringsek di bagian bumper depan.

Saksi mata mengatakan, mobil tersebut melaju kencang dari arah timur Kota Polewali menuju arah barat Kabupaten Majene.

Baca juga: Sepasang Kucing Emas Langka Kini Siap Dilepas ke Hutan

Saat sedang melaju, mobil tiba-tiba mengalami pecah ban dan sopir kehilangan kendali.

"Langsung bunyi keras Pak, saya langsung datang ke sini. Kebetulan lapak dagangan saya juga tidak jauh dari sini," kata Anto, seorang pedagang yang berada di lokasi kejadian.

BBM Eceran Berhamburan di Jalan Usai Ditabrak Minibus Yang Terjungkal ke SawahKOMPAS.COM/JUNAEDI BBM Eceran Berhamburan di Jalan Usai Ditabrak Minibus Yang Terjungkal ke Sawah

Sementara itu, Suburia selaku pemilik lapak mengaku kaget atas kejadian ini.

Ia terlihat masih terkejut dan enggan berkomentar banyak perihal kejadian yang menimpa dirinya.

"Masih kaget Pak, sebentar baru wawancara," kata Suburia dengan nada suara yang bergemetar.

Suburia kemudian mengatakan bahwa dia mengalami kerugian hingga ratusan ribu rupiah.

Ia meminta pemilik mobil untuk memberikan ganti rugi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com