Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Polisi Panggil Gubernur Jabar dan Bupati Bogor soal Acara Rizieq

Kompas.com - 11/12/2020, 13:17 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berencana memanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya dipanggil pada hari yang berbeda.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol CH Pattopoi saat dihubungi Jumat (11/12/2020).

"Bupati (dipanggil)15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember," kata Pattopoi.

Keduanya akan dimintai keterangan di Mapolda Jabar.

"Betul di Mapolda Jabar," ucap Pattopoi.

Baca juga: 15 Desember, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa Sebagai Saksi terkait Acara Rizieq Shihab di Bogor

Seperti diketahui, Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Sebanyak 15 orang dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu, namun dari 15 yang dipanggil, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.

Tiga orang lainnya, yakni Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran belum sembuh setelah terpapar Covid-19. Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kegiatan tersebut.

Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Baca juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Bupati Bogor Siap Dipanggil Polda Jabar

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com