Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Tak Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya

Kompas.com - 11/12/2020, 10:53 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membolehkan hotel, restoran, maupun obyek wisata menggelar perayaan malam pergantian tahun baru.

Namun, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung yakni 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Enggak ada belum dilarang. Masih membolehkan. Sampai saat ini masih begitu kebijakannnya, protokol kesehatan ya pembatasan 50 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa, saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmada mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawasi di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Baca juga: Hasil Sementara Real Count Pilkada 6 Daerah di Bali, Calon dari PDI-P Hanya Tertinggal di Jembrana

Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi pada malam pergantian tahun baru,

"Kami pantau dengan pengawasan langsung ke tempat jadi titik berkumpul," kata dia.

Meski demikian, dalam waktu dekat, akan ada imbauan dari Pemprov Bali agar warga tidak berkumpul atau berkerumun saat tahun baru nanti.

"Imbauan akan ada nanti oleh Gubernur dan Bupati, Wali Kota, agar tak kumpul-kumpul pesta seperti itu," kata dia.

Darmadi menambahkan, masyatakat di Bali cukup bisa dipercaya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini karena masyarakat ingin pariwisata Bali segera pulih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com