Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Rp 540 Juta, PPK dan Kontraktor Pelaksana Proyek Puskesmas di Sikka Ditahan

Kompas.com - 10/12/2020, 16:26 WIB
Nansianus Taris,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAUMERE, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maumere, menahan kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Puskesmas Bola, di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (10/12/2020).

DDK selaku kontraktor pelaksana ditetapkan jadi tersangka, pada Kamis (3/12/2020). Sementara DB selaku PPK ditetapkan tersangka, Selasa (8/12/2020).

Kepala Kejaksaan Maumere, Fahmi, menjelaskan kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menilep dana senilai Rp 540 juta, dari nilai pagu proyek senilai Rp 3.969.114.271.

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polres Sikka. Keduanya ditahan karena dari perkembangan penyidikan kasus itu didiuga mereka itu harus bertanggung jawab di balik dugaan kerugian senilai Rp 540 juta itu,” kata Fahmi, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Kamis siang.

Baca juga: Gories Mere Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah yang Rugikan Negara Rp 3 T

Fahmi mengungkapkan, saat ini tim penyidik kejaksaan sedang mendalami proses hukum kasus pembangunan puskesmas senilai Rp 3,9 miliar lebih sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelum menahan kedua tersangka itu, timnya telah memeriksa 20 saksi termasuk saksi ahli.

”Jaksa telah meminta keterangan 20 orang saksi dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi itu,” ungkap Fahmi.

Baca juga: Larikan Uang Arisan Rp 400 Juta, Ibu Muda Ditangkap Saat Pulang Kampung

Fahmi menambahkan, kerugian sekitar Rp 540 juta itu adalah temuan Inspektorat Sikka.

Selain ada temuan dari Inspektorat, pihaknya juga menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum itu pasca mendapat laporan dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com