KENDARI, KOMPAS.com-Warga Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), enggan menggunakan suaranya dalam Pilkada serentak 2020.
Aksi ini dilakukan lantaran sejak 2007, warga di desa itu tidak pernah menikmati dana desa dari pemerintah.
Belasan warga didampingi kepala desa, perangkat desa dan imam Desa Matabondu pun mengembalikan surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra pada Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Di TPS Bobby Nasution, Banyak Warga Lebih Memilih Golput
Mereka bahkan rela menempuh perjalanan laut selama kurang lebih tiga jam dengan menggunakan perahu untuk mengembalikan surat C6-KWK.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena tidak pernah diakui sebagai desa.
Padahal, Desa Matabondu telah tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke 19 di Kecamatan Laonti.
Jumlah daftar pemilih tetap di desa tersebut mencapai 250 orang.
"Makanya pilkada ini kami memilih Golput dengan mengembalikan surat ini. Percuma menyalurkan suara kita tapi suara kita tidak pernah didengarkan," kata Kepala Desa Matabondu, Ahmad saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Hampir 31 Persen Warga Golput di TPS Tempat Pradi Mencoblos
"Dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tahu selalu cair dari pusat tapi tidak pernah sampai ke kami," sambungnya.
Sementara itu, pengacara desa Matabondu Hikalton mengungkapkan, di desa tersebut ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang pernah didirikan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019 la dengan alamat desa Matabondu.