Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun Disiksa Nenek dan Tantenya karena Kesal Orangtua Korban Bercerai

Kompas.com - 10/12/2020, 11:38 WIB
Rahmadhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gara-gara orangtua bercerai, seorang bocah berusia tujuh tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat, menjadi korban kekerasan nenek dan tantenya.

"Tante dan neneknya ini kesal orangtua korban bercerai. Korban dititipkan sama neneknya, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Chairul Amri Nasution, Rabu (9/12/2020) yang dihubungi melalui telepon.

Lebih jauh dijelaskan oleh Chairul Amri, ibu korban berada di Jakarta dan selalu mengirimkan uang belanja, makan dan uang saku setiap bulan.

"Sedangkan ayahnya kita tidak tahu ke mana," paparnya.

Baca juga: Nenek dan Tante Masuk Penjara gara-gara Aniaya Bocah 7 Tahun

Sebelumnya diberitakan, dua orang perempuan di Bukittinggi, Sumatera Barat, tega menyiksa seorang bocah berumur tujuh tahun. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.

"Pelaku merupakan nenek korban berinisial AZ berusia 64 tahun dan tante korban atau kakak dari ayah korban yang berinisial EN berusia 44 tahun, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution.

Lebih jauh dikatakan Chairul, akibat dari perbuatan nenek dan tantenya tersebut, tubuh korban mengalami luka-luka.

"Di sekujur tubuh korban kita temukan luka-luka akibat penyiksaan dari kedua pelaku," sambungnya.

Pada tanggal 1 Desember 2020, pihak kepolisian menerima laporan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan kedua pelaku kepada korban.

"Setelah menerima laporan, anggota reskrim dan unit perlindungan perempuan dan anak melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut. Setelah lengkap, kedua pelaku kami tangkap pada 7 Desember kemarin, " paparnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Dipukul Gantungan Baju hingga Ponsel

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com