Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larikan Uang Arisan Rp 400 Juta, Ibu Muda Ditangkap Saat Pulang Kampung

Kompas.com - 09/12/2020, 19:30 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

OKU SELATAN, KOMPAS.com - Seorang ibu muda berinisial LT (20) di Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran telah menggelapkan uang arisan sebesar Rp 400 juta milik warga.

LT sebelumnya sempat melarikan diri ke pulau jawa usai dilaporkan oleh para membernya. Namun, karena kehabisan uang ia pun memilih kembali ke kampung halamannya atau mudik di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Polisi yang mendapatkan kabar kepulangan LT langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka.

Baca juga: Bos Arisan Bodong Rp 9 M Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis 

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, berdasarkan hasil  pemeriksaan, sebanyak 40 orang yang menjadi korban arisan bodong oleh LT. 

Modus yang digunakan tersangka adalah mencari para korban untuk mengikuti arisan yang dibuka LT.

Kemudian, ibu muda itu menggunakan uang arisan tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

"Setelah uang arisan milik korban itu habis, pelaku membuka arisan baru begitu seterusnya sampai total kerugiannya mencapai Rp 400 juta," kata Apromico, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Tertunduk, Bos Arisan Bodong Rp 9 Miliar Mengaku Tak Enak Badan di Hadapan Polisi 

Dijelaskan Apromico, karena tak lagi sanggup membayar, LT kemudian melarikan diri ke pulau Jawa untuk bersembunyi di kediaman salah satu keluarganya.

Namun, karena kehabisan uang untuk biaya hidup bersama keluarganya ia pun memilih kembali ke OKU Selatan.

"Dari tersangka kami mengamankan 10 struk rekening setoran uang dari korban ke tersangka serta buku rekap arisan," ujarnya.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Arisan dan Investasi Fiktif Beromzet Rp 200 Juta, Ibu-ibu Laporkan Istri Polisi

Pelaku terancam penjara  4 tahun

Hasil pemeriksaan awal, salah seorang korban arisan bodong LT mengalami kerugian Rp 55,2 juta. Ia semula menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp 7,3 juta. Akan tetapi, saat akan meminta uang, pelaku telah kabur.

Atas perbuatannya, LT terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan  dengan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Masih diselidiki kemungkinan ada korban lain. Sejauh ini terdata korbannya sudah 40 orang dengan total nilai kerugian Rp 400 juta," jelas Kasat.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com