KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membengkuk terpidana kasus pemalsuan surat kematian Adang Rusman, usai mencoblos di TPS, Rabu (9/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Rohayatie mengatakan timnya mengetahui Adang Rasman bakal mencoblos di TPS 02 Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran Karawang. Hanya saja, begitu tahu ada tim kejaksaan, Mantan Kepala Desa Lemahsubur itu kabur lewat belakang.
Tim kejaksaan langsung mendatangi rumah Adang dan berhasil menemukannya sedang sembunyi di kolong ranjang.
"Keluarganya sempat menutupi keberadaan dia, namun ketika kami melakukan penggeledahan, dia sedang sembunyi di kolong ranjang," ujar Rohayatie, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Lama di Bilik Suara, Cabup Serdang Bedagai Soekirman Ternyata Bermunajat
Rohayatie mengungkap Adang buron selama 2 tahun setelah hakim memutuskan dua tahun penjara.
Kasus ini bermula saat ia kepala desa Lemahsubur tahun 2008.
Adang membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris.
"Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas 9 hektar itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp 100 miliar," kata Rohayatie.
Baca juga: Unik, Satu TPS di Karawang Bertema Sisingaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.