Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

107 TPS untuk Pilkada di Banten Dipindah akibat Banjir

Kompas.com - 08/12/2020, 23:11 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 107 tempat pemungutan suara (TPS) di Banten, terpaksa dipindah akibat banjir yang terjadi di sejumlah wilayah.

Adapun TPS yang dipindah tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Pandeglang sebanyak 85 TPS; Kabupaten Serang 19 TPS; dan di Kota Cilegon 3 TPS

Komisioner KPU Banten Eka Setya Laksmana mengatakan, pemindahan TPS dilakukan karena hingga H-1 pemungutan dan penghitungan suara, TPS masih terendam banjir.

Baca juga: Pilkada Pandeglang Terkendala Banjir, Pemilih Dijemput Perahu Karet

Tercatat untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, seluruh TPS yang terdampak banjir telah mendapatkan lokasi baru yang dinilai lebih aman.

"Untuk di Pandeglang, sebagian sudah ada yang direlokasi, sisanya ada yang belum dapat tempat dan ada yang masih dalam koordinasi tempat," kata Eka saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Jelang Pencoblosan, 24 Petugas KPPS di Indramayu Positif Covid-19

Eka menuturkan, pemindahan TPS sudah sesuai dengan aturan seperti lokasi tidak jauh dari lokasi awal dan panita memberitahukan kepada pemilih.

"Kalaupun direlokasi, TPS harus tetap memperhatikan hal-hal penting soal pendiriannya, seperti TPS tidak boleh jauh dari pemukiman warga, dapat diakses dan kalau di dalam gedung dapat dilihat masyarakat," ujar dia.

Komisioner KPU Banten Masudi menambahkan, jika ada TPS pada hari pemungutan suara yang tidak dapat memungkinkan mengggelar pemungutan suara, maka pencoblosan akan ditunda.

"Itu opsi yang paling terakhir. Tapi itu hanya di TPS yang dianggap tidak dapat menggelar pemungutan suara, bukan di seluruh TPS," kata Masudi.

Baca juga: Sehari Jelang Pencoblosan, Warga Demo di Bawaslu Simalungun

Untuk itu, saat ini KPU Kabupaten/Kota masih terus mengidentifikasi potensi TPS rawan bencana seperti banjir maupun tanah longsor.

"Nanti kawan-kawan KPU di daerah menilai, apakah harus memindahkan TPS, melayani pemilih, atau bahkan menundanya," kata Masudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com