Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPS Tak Mau Rapid Test, KPU Lakukan Tes Influenza Sebagai Gantinya

Kompas.com - 08/12/2020, 18:59 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menindaklanjuti sebanyak 270 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gunungkidul yang menolak untuk rapid testKomisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengganti rapid test dengan test Influenza.

"Sesuai regulasi pada dasarnya di regulasi itu pertama test swab kalau tidak bisa rapid test. Kalau rapid test tidak bisa, bisa surat keterangan bebas gejala influenza," kata Komisioner KPU DIY Divisi SDM dan Partisipan Masyarakat, Ahmad Shidqi, saat dihubungi Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, penggantian swab test dan rapid test dengan test influenza sudah dibicarakan bersama antara KPU dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

"Sudah kita koordinasikan dengan pemkab untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Ahmad.

Baca juga: IDI: Potensi Penularan Covid-19 Makin Besar jika KPPS Datangi Pasien

Dia menjelaskan, pemeriksaan influenza telah dipantau oleh dokter dan dinilai lebih lengkap.

"Ya itu kan sudah dipantau oleh dokter sudah diperiksa suhu, bebas gejala batuk tidak pilek.
Dan itu lebih lengkap malah, saya nggak tahu secara medis seperti apa tapi itu lebih lengkap. Kalau rapid itu kan cuma darah di jari atau di lengan dan hasilnya bisa jadi yang pilek non reaktif juga kan," kata dia.

Sementara, saat disinggung terkait dengan adakah hingga saat ini petugas yang terkonfirmasi positif Covid-19, dia membenarkan hal tersebut. Ada beberapa anggota KPPS yang terpapar Covid-19.

"Saya datanya nggak hafal, tapi yang jelas begitu teman-teman dapat info reaktif langsung swab. Kalau ada yang positif mereka langsung mengganti. Tidak sampai belasan yang terpapar Covid-19," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Bagus Sarwono mengatakan, KPPS Gunungkidul telah menuruti Dinas Kesehatan menggunakan penafsiran salah satu pasal di PKPU.

"Kalau tidak bisa swab menggunakan rapid test, lalu kalau tidak bisa rapid bisa melakukan test kesehatan," kata dia.

Baca juga: Harus Datangi Pasien Covid-19 di RS, Petugas KPPS Khawatir Tertular

"Sebenarnya pasal itu digunakan untuk daerah yang tidak bisa rapid ya tapi, KPU menggunakan itu untuk mengecek apa ada yang influenza dan batuk-batuk dan itu tidak sampai disuntik ya," ujar Bagus.

Menurut Bagus, peraturan tersebut seharusnya digunakan untuk daerah yang tidak bisa menggelar rapid test. Namun karena adanya trauma yang dialami oleh warga Bejiharjo, Gunungkidul akhirnya digunakan test influenza.

"Gunungkidul sebenarnya tersedia (rapid test) cuma karena di situ ada trauma dan semua mundur sehingga menggunakan kebijakan itu (test influenza)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com