Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Tagihan Utang, IRT Mengaku Dirampok, Hilang Rp 140 Juta dan Cincin Emas

Kompas.com - 08/12/2020, 18:02 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

 

KULON PROGO, KOMPAS.com –Ibu rumah tangga (IRT) bernama NA (33) melaporkan diri ke Kepolisian Sektor Panjatan, mengaku menjadi korban perampokan di sebuah jalan tanjakan di Pedukuhan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 16 Oktober 2020 lalu, siang.

Kepada polisi, ia mengaku kehilangan uang tunai Rp 140 juta, cincin emas 5,5 gram, SIM, KTP, kartu BPJS, surat nikah hingga ATM.

Warga Bojong di Panjatan ini sampai membawa saksi yang melihat aksi perampokan. Ia juga menunjukkan tas selempang yang robek dari peristiwa tersebut.

Baca juga: Bawa Empat Mobil untuk Padamkan Kebakaran Gedung, Ternyata Damkar Jaksel Dapat Laporan Palsu

Rupanya semua itu bohong. NA ternyata memberi laporan palsu.

“Pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan atau jambret di jalan tanjakan Gunung Sutorini, Cerme, Panjatan,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry dalam keterangan pers, Selasa (8/12/2020).

Polisi tidak percaya begitu saja meski laporan NA terlihat meyakinkan. Dari olah tempat kejadian perkara menunjukan tidak ada aksi penjambretan di lokasi itu. NA pun akhirnya mengaku bahwa ia hanya merekayasa kejadian tersebut.

Belakangan diketahui, laporan palsu kepada polisi bertujuan untuk menghindari kejaran orang yang hendak menagih utang.

“Terpaksa. Belum lunas semua, kurangnya Rp 63 juta. Dipakai untuk sehari-hari,” kata NA.

Penipuan

Laporan palsu diduga ada kaitannya dengan utang piutang NA. Pasalnya, seorang warga bernama DW (42) melaporkan aksi penipuan NA ke polisi tidak lama setelah NA melaporkan diri menjadi korban perampokan di jalanan.

DW warga Karangrejo, Karangwuni, Wates. Ia tertipu ulah NA dalam pembelian dua bidang tanah di Desa Cerme pada bulan Maret 2019. NA rupanya menjual tanah yang belum sah menjadi miliknya maupun dikuasakan padanya.

DW sudah memberikan uang Rp 74 juta pada NA. DW tak bisa membalik nama tanah yang dibelinya. Belakangan diketahui, kendala balik nama karena tanah itu belum sah menjadi milik NA.

Baca juga: Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Karyawan Pabrik Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Sengketa keduanya tak juga kelar. DW akhirnya melaporkan NA ke polisi pada 17 Oktober 2020, dengan tuduhan telah melakukan penipuan. Polisi menangkap NA pada 24 Oktober 2020.

“Dia ditangkap bukan dalam kasus laporan palsu, melainkan penipuan ini. Tersangka ditangkap dan ditahan pada 24 November 2020,” kata Jeffry.

NA kini tersandung dua kasus berbeda saat bersamaan. Pertama, laporan palsu. Kedua, kasus penipuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com