Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tasikmalaya: Pencoblosan di Tiap TPS Dibagi 6 Sif, Setelah Mencoblos Harus Langsung Pulang

Kompas.com - 08/12/2020, 13:50 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, akan membagi 6 shift waktu pencoblosan bagi para pemilih yang akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020.

Pembagian waktu itu untuk menghindari kerumunan penyebaran Corona, lantaran sebelumnya 245 petugas TPS dan linmas di Tasikmalaya reaktif Covid-19. 

Selain itu agar tak terjadi kerumunan, seusai mencoblos pemilih akan langsung diminta pulang ke rumahnya masing-masing.

"Seusai ada 245 petugas TPS yang reaktif, kita bagi 6 shift waktu saat pemilihan di TPS. Jadwalnya itu sudah ditulis dalam keterangan di formulir pemberitahuan yang sudah dibagikan ke tiap pemilih," jelas Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Selasa (8/12/2020).

"Jadi, kita buat tidak ada kerumunan, semua pemilih yang sudah nyoblos diminta pulang oleh petugas keamanan Polisi dan TNI." 

Baca juga: Sehari Jelang Pencoblosan Pilkada Tasikmalaya, 245 Petugas TPS Reaktif Covid-19

Selama ini, tambah Zamzam, proses pengiriman surat suara dan kelengkapan pencoblosan di Pilkada pandemi ini ada tambahan paket kiriman lain ke tiap TPS yakni kelengkapan protokol kesehatan.

Mulai dari perlengkapan cuci tangan di tiap TPS, hand sanitizer dan sarung tangan.

"Pilkada kali ini ada kiriman paket lainnya selain kelengkapan pencoblosan yaitu paket perlengkapan protokol kesehatan," kata Zamzam. 

"Nantinya tiap pemilih akan diberi sarung tangan saat akan mencoblos. Sesudahnya cuci tangan lagi seusai mencoblos dan wajib langsung pulang," tambah Zamzam.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Malam Kembali Berlaku di Tasikmalaya, Pasien RS Sampai Antre

Ada tata cara mencoblos di formulir pemilih

Setiap formulir pemberitahuan mencoblos yang telah dibagikan ke para pemilih, lanjut Zamzam, telah tercantum tata cara mencoblos di masa pandemi sekarang.

Pemilih datang ke TPS sesuai dengan waktu sif yang telah ditentukan dan tertera di formulir pemberitahuan.

Para pemilih hanya mengambil pulpen sendiri, bermasker dan KTP elektronik serta surat pemberitahuan mencoblos saat mendatangi TPS

"Jadi kami yakin dengan langkah itu tak akan ada kerumunan di TPS saat pencoblosan karena waktunya sudah dibagi," ujar dia.

Baca juga: Jalani Rapid Test Wajib, 40 Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Reaktif Covid-19

Petugas TPS pakai masker dan sarung tangan

Adapun para petugas TPS saat pencoblosan di masa pandemi ini dilengkapi dengan kelengkapan protokol kesehatan seperti masker dan sarung tangan.

Tentunya lokasi tiap petugas TPS akan berjarak karena menghindari penyebaran yang kemungkinan besar bisa terjadi saat proses pencoblosan.

"Kita memang pengalaman pertama Pilkada di masa pandemi corona. Selain proses tahapan normal Pilkada, kita juga sangat ditekankan pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan. Kita jalani itu," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com