BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi rumah sakit rujukan tempat pasien Covid-19 dirawat.
Dua rumah sakit rujukan itu adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dan RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.
Baca juga: KPU: Distribusi APD untuk Petugas KPPS Pilkada Sudah di Atas 80 Persen
Namun, petugas KPPS justru khawatir tertular Covid-19 jika mendatangi salah satu rumah sakit tersebut.
Iberahim, selaku Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Banjarmasin Utara menuturkan, hanya satu orang petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sementara petugas lain yang mendampingi seperti Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) serta saksi dari pasangan calon justru tak dilengkapi APD.
"Yang mengenakan atau dibekali APD itu hanya petugas KPPS yang akan mendatangi pasien atau keluarga pengunjung di rumah sakit, sementara PPL dan saksi tidak dibekali," ujar Iberahim kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: 800 Petugas KPPS di Jateng Positif Covid-19, Paling Banyak Wonosobo
Iberahim juga mengatakan, jika petugas lain dan saksi tidak dibekali APD, maka sangat kecil kemungkinan mereka berani masuk ke dalam ruang perawatan pasien Covid-19.
"Apakah mereka nanti berani masuk ke rumah sakit itu, pasti mereka juga takut terjangkit corona kan?" jelasnya.