Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kepala Daerah Kembali Bertugas, Gubernur Sumut: Jangan Tunda Pencairan Bansos

Kompas.com - 08/12/2020, 11:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pilkada serentak 2020.

Sepuluh daerah yang kepada daerahnya ikut dalam pesta demokrasi diisi pejabat sementara (Pjs) untuk menjalankan roda pemerintahan.

Senin (7/12/2020), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina melakukan serah terima pelaksanaan tugas dari Pjs bupati dan wali kota ke pejabat lama yang menjalani cuti kampanye pilkada di rumah dinas gubernur.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sabrina, gubernur menyampaikan bahwa serah terima Pjs sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: BPBD Sumut akan Cari Korban Hilang Banjir di Medan Selama 7 Hari

Permendagri tersebut mengatur tentang serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugas sebagai Pjs. Masa tugas Pjs berakhir pada 5 Desember 2020, bertepatan dengan batas akhir kampanye.

Para Pjs selama 72 hari memimpin telah mengurusi pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Dan, yang paling penting adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah definitif dan menjaga netralitas ASN. Saya mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah yang kembali bertugas agar tidak menunda pencairan dana bansos, BLT, pembagian sembako dan lainnya yang berpotensi mempengaruhi pemilih sampai dengan 9 Desember 2020," ucap Sabrina, Senin (7/12/2020).

Kepala daerah juga diminta berkoordinasi aktif dengan Forkopimda, KPU dan Bawaslu untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, menjaga netralitas ASN, kepala desa dan lurah beserta seluruh perangkat.

“Bantu kelancaran distribusi logistik pilkada sesuai ketentuan dan peraturan, jaga kondusifitas wilayah masing-masing,” katanya.

Gubernur mengimbau peserta Pilkada 2020 di Sumut untuk bersaing secara ketat dan sportif sebab siapapun yang terpilih merupakan amanat rakyat sehingga harus dihormati.

Pjs bupati dan wali kota yang dikukuhkan pada 25 September 2020 lalu adalah: Kepala Biro Otda Basarin Tanjung (Pjs bupati Asahan), Asisten Administrasi Umum dan Aset HM Fitriyus (Pjs bupati Labuhanbatu), Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dahler Lubis (Pjs bupati Madina).

Kemudian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Harianto Butar-butar (Pjs bupati Toba), Inspektur Lasro Marbun (Pjs bupati Samosir), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar (Pjs bupati Serdangbedagai), Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ria Telaumbanua (Pjs bupati Nias Selatan).

Baca juga: KontraS Tagih Janji Gubernur Sumut soal Penyelesaian Konflik Agraria

Kemudian Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Arief Sudarto Trinugroho (Pjs wali kota Medan), Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismael Parenus Sinaga (Pjs wali kota Tanjungbalai), dan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Haris Lubis (Pjs wali kota Gunungsitoli).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com