MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar memastikan tak akan menerbitkan izin keramaian pada perayaan Natal dan malam Tahun Baru 2021.
Hal tersebut demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kebetulan tahun ini kita masih mengalami pandemi Covid tentu nanti kita berlakun SOP-SOP yang khusus dalam rangka kita meminimalisir sebaran Covid dalam pelaksanaan perayaan Nataru nanti," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Kabupaten Tasikmalaya Zona Merah, Kota Tasik Perketat Izin Keramaian
Witnu mengatakan, sebelum vaksin Covid-19 diberikan kepada masyarakat, pihaknya tidak akan menerbitkan izin keramaian dan membubarkan warga yang masih saja berkumpul di tempat-tempat keramaian.
Berbagai langkah, kata Witnu, sejauh ini sudah dilakukan agar warga mematuhi protokol kesehatan ternasuk imbauan dan edukasi.
Upaya persuasif seperti ini, kata Witnu masih akan terus digencarkan.
"Kita lakukan langkah-langkah himbauan, edukasi sampai kepada pembubaran terhadap kerumunan," kata Witnu.
Baca juga: Ganjar Minta Warga Tak Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Penyebaran virus corona di Kota Makassar hingga saat ini memang masih fluktuatif.
Dihimpun dari data tim gugus tugas, angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kembali mengalami penambahan sebanyak 128.
Angka kasus harian ini kembali membuat Kota Makassar menjadi terbanyak dari seluruh daerah di Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.