Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sulut: 74 Badan Adhoc Diproses, 26 Diberhentikan Tetap

Kompas.com - 07/12/2020, 19:11 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Yafeth Tinangon mengatakan, pihaknya menangani 74 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada khususnya badan ad hoc.

Hal tersebut diketahui sejak dibentuknya PPK, PPS dan KPPS sampai H-2, tanggal 6 Desember 2020.

"Dari 74 orang yang diproses, sebanyak 40 orang terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi, yaitu sebanyak 26 orang diberikan sanksi pemberhentian tetap dan 14 orang diberikan peringatan tertulis," kata Meidy dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Kapolsek di Sulut Sampai Ikut Makamkan Pasien Reaktif Rapid Test yang Ditolak Warga

Sedangkan, kata Meidy, empat orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan direhabilitasi.

Dia menambahkan, terdapat pula 17 orang yang sementara diproses dan 13 kasus tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi.

Dari 74 orang yang ditangani, Kabupaten Minahasa Selatan paling banyak menangani dugaan pelanggaran sebanyak 36 orang yang sebagian besar yaitu 35 kasus ditangani dengan mekanisme pengawasan internal dan hanya satu yang diproses berdasarkan laporan pelapor.

"Menyusul Kota Tomohon dan Kabupaten Bolaang Mongondow masing-masing menangani sembilan kasus," katanya.

Baca juga: Kelapa Parut dari Sulut Banyak Peminat, Diekspor Serentak ke 4 Negara Senilai Rp 4,99 M

Dari data yang dihimpun, nampak mekanisme pengawasan internal oleh KPU telah berjalan dengan efektif.

Dari 74 kasus, ada 73 kasus hasil pengawasan internal termasuk di dalamnya tindak lanjut rekomendasi jajaran Bawaslu.

"Kami berharap kasus yang masih ditangani bisa segera dituntaskan. Dan yang terpenting data-data ini menunjukan bahwa KPU se-Sulut komitmen menegakan integritas penyelenggara pemilu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com