Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Prokes di Solo Disanksi Bersihkan Sungai dan Parit Benteng Vastenburg Seharian

Kompas.com - 07/12/2020, 17:03 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akan menerapkan sanksi baru bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan membersihkan sungai dan parit di Benteng Vastenburg.

Rencananya, sanksi ini mulai diberlakukan pada 10 Desember 2020.

"Sanksinya membersihkan sungai dan parit di Benteng Vastenburg selama satu hari diberi makan," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Jateng Keluarkan 245 Peringatan Pelanggar Prokes Selama Kampanye

Rudy menilai, sanksi membersihkan sungai dan parit di bangunan peninggalan Belanda selama sehari bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Pasalnya, sanksi membersihkan sungai selama 15 menit yang sebelumnya diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan masih belum efektif.

"Kalau sanksinya sehari mungkin mereka akan pikir-pikir untuk kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Rudy.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak (3M).

Terpisah, Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, siap melaksanakan sanksi sesuai peraturan wali kota (Perwali).

"Kita siap melaksanakan sesuai pentunjuk (Perwali) di situ," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Money Politics dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pilkada Solo 2020

Arif menerangkan sanksi yang diterapkan sekarang masih mengacu Perwali Nomor 24 Tahun 2020.

Sebelumnya, pelanggar prokes disanksi membersihkan sungai selama 15 menit bagi warga dalam kota dan 30 menit dari luar kota.

"Kita tidak bisa masuk ke sungai karena elevasi air sungai yang naik sehingga terlalu berbahaya. Kita kemarin cari di parit-parit yang airnya kurang," ungkap dia.

Arif berharap, dengan diterapkannya sanksi baru tersebut masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19

"Nampaknya masyarakat sekarang sudah menganggap sanksi itu (membersihkan sungai selama 15 menit) ringan. Makanya Pak Wali akan menerapkan kebijakan yang baru itu," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com