MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Dua pesta pernikahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dibubarkan polisi karena tak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (5/12/2020).
Lokasi pesta pernikahan yang dibubarkan tersebut berada di Desa Prabumulih dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kerumumanan massa di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Warga Musi Rawas Temukan Jejak Kaki Diduga Harimau, BKSDA: Itu Tapir
Setelah itu, petugas langsung ke lokasi dan meminta agar pesta tersebut dihentikan lantaran telah larut malam.
"Kami melakukan pendekatan persuasif dengan tuan rumah agar kegiatan itu dihentikan dan tamu undangan untuk pulang. Akhirnya tuan rumah setuju dan mereka bubar,"kata Efraneddy, Minggu (6/12/2020).
Efraneddy menambahkan, selain tak mengantongi izin keramaian, tuan rumah acara pernikahan itu juga sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2020 soal tidak diizinkannya melakukan pesta pernikahan sampai larut malam.
"Mereka juga tidak mematuhi protokol kesehatan padahal masi Pandemi Covid-19. Sehingga semalam diambil tindakan tegas dengan pembubaran," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Anak Korban Kecelakaan di Musi Rawas Serahkan Diri
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak ketika menggelar acara sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
"Ini juga untuk kepentingan bersama, karena Pandemi Covid-19 masih berlangsung," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.