Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan "Money Politics", Bawaslu Nunukan Amankan Uang Rp 88,9 Juta

Kompas.com - 06/12/2020, 13:18 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengamankan barang bukti uang senilai Rp 88,9 juta yang diduga akan digunakan sebagai politik uang (money politicspada Pilkada 2020.

Jumlah tersebut didapat dari empat kasus, masing masing dari tangkap tangan masyarakat Sebatik Barat pada 20 November 2020 dengan sejumlah uang dalam 50 amplop biru dan putih dengan total Rp 25 juta.

Kasus kedua dan ketiga merupakan hasil temuan dari masyarakat yang diserahkan kepada KPU dengan total Rp 1,4 juta.

Baca juga: Sempat Ditangkap, 2 Pelaku Money Politics Diduga Kabur ke Malaysia

Terakhir adalah temuan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU) saat sweeping kendaraan pelintas batas di Desa Bambangan Sebatik pada 2 Desember 2020.

Barang bukti yang diamankan yakni 250 amplop dengan masing-masing amplop berisi Rp 250.000.

"Total barang bukti yang kami amankan dari dugaan money politics ada sekitar Rp 88,9 juta, satu kasus tidak memenuhi unsur pidana dan kami hentikan, sementara satu kasus sudah di Polres Nunukan dan dua kasus masih kami dalami," ujar Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Abdul Rahman, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Money Politics Caleg PPP Makassar Dihentikan

Selain kasus dugaan politik uang, Bawaslu Nunukan tengah mendalami kasus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang berkampanye memanfaatkan kantor bupati Nunukan dan gedung DPRD Nunukan.

"Kami sudah lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak mau hadir, kami tengah rapatkan di Gakkumdu tentang dugaan pelanggaran oleh oknum dewan yang berkampanye di fasilitas pemerintah ini," kata Rahman.

Sejauh ini, Bawaslu memproses 32 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.

Dari 32 kasus, kata Rahman, 19 di antaranya dugaan pelanggaran administrasi,

 

Selain itu, terdapat 5 kasus dugaan pidana pemilu yang salah satunya tengah berproses di Pengadilan Negeri Nunukan berkaitan dengan oknum kades yang terlibat kampanye pemenangan.

"Beberapa kasus tidak memenuhi sarat laporan karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil," kata Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com