Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibahas Komisi IV DPR, Kapal Tambang Timah Menjauh dari Pantai Matras

Kompas.com - 06/12/2020, 11:00 WIB
Heru Dahnur ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPR RI di Senayan terkait ancaman kerusakan lingkungan di Pantai Matras, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung membuahkan hasil.

Sejumlah kapal isap produksi (KIP) timah yang semula beroperasi di kawasan itu mulai menjauh.

"Semuanya sudah keluar dari Pantai Matras. Masyarakat bisa menerima kondisi seperti ini," kata perwakilan Pantai Matras, Anggi Maisya di Bangka, Minggu (6/12/2020).

Namun, Anggi tak bisa memastikan hingga kapan KIP menghindari wilayah Pantai Matras.

Sebab, PT Timah sebelumnya mengklaim jika wilayah laut Bangka masuk dalam izin zona tambang mereka.

Baca juga: Berkunjung ke Bangka Belitung, Istri Menteri Desa Diperkenalkan Kain Tenun Cual

Anggi menuturkan, masyarakat menggelar aksi penolakan terhadap KIP agar tangkapan ikan melimpah.

Di sisi lain, kawasan itu sedang dikembangkan sebagai destinasi pariwisata.

Sikap menolak KIP juga telah disampaikan masyarakat saat kunjungan kerja tim Komisi IV DPR yang dipimpin Dedi Mulyadi.

Dari pertemuan di Pantai Matras, Komisi IV kemudian menindaklanjuti pembahasan di Senayan.

Turut hadir dalam pertemuan itu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan sejumlah bupati.

Pertemuan menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya pembatasan operasional KIP dan audit lingkungan terhadap BUMN Timah.

Baca juga: Potret Bangka Belitung, 20 Tahun Jadi Provinsi Belum Juga Miliki Fakultas Kedokteran

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Bangka Belitung Naziarto mengaku memahami yang dirasakan masyarakat.

Pihaknya setuju agar, permasalahan penambangan pasir timah secara liar dan ilegal untuk ditertibkan.

"Semoga dengan duduk bersama ini kita bisa mengakomodir keinginan masyarakat, pemerintah, maupun para penambang," ungkapnya.

Dijelaskannya, timah tidak bisa dihilangkan dari Babel. Timah merupakan anugerah. Hanya, cara pemanfaatannya yang perlu diperbaiki agar, memberikan keuntungan bagi masyarakat serta, tidak melanggar hukum.

"Penambangan ini ibarat dua sisi mata uang, penambangan sangat penting namun, di sisi lain memberikan efek juga dari penambangan," ujar dia.

Adapun pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com