Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintara Polisi Ini 2 Kali Terlibat Kasus Narkoba

Kompas.com - 05/12/2020, 10:11 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang bintara polisi di Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Bripka BK dipecat atau dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat dalam kasus narkotika.

Upacara PDTH dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar di lapangan Tribrata Mapolres Nunukan, Jumat (4/12/2020).

Upacara tanpa kehadiran BK yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.

Baca juga: Seorang Polisi Diduga Ikut Memerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

"Saya merekomendasikan PTDH didasarkan pada hasil penyidikan dan sidang komisi kode etik untuk rangkaian perkara peredaran narkoba, baik yang sudah inkrah vonis PN tahun 2017, serta saat BK tertangkap kembali dengan kasus serupa pada 22 Juni 2020," ujar Syaiful.

Kapolres mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Nunukan agar PTDH ini menjadi evaluasi bagi semua.

Keterlibatan anggota polisi dalam pemakaian atau peredaran narkoba sama dengan mencoreng citra Institusi Polri.

"Laksanakan tugas pokok dan fungsi polisi sebaik mungkin, dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kehormatan Bhayangkara," kata Syaiful.

Baca juga: Kapolresta: Kalau Ada Polisi Pakai Narkoba, Silakan Lapor, Nanti Kami Bantu

Kronologi kasus

Pada 22 Juni 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di Nunukan Timur terhadap oknum ASN Dinas Perhubungan berinisial WA.

Polisi menemukan barang bukti 950 gram sabu.

Polisi melihat sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan penginapan tiba-tiba saja tancap gas, sehingga dilakukan pengejaran.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, dari keterangan WA, pengemudi tersebut adalah BK, anggota Polres Nunukan berpangkat Bripka.

Dari hasil pemeriksaan, WA hanya sebagai kurir yang diminta oleh BK untuk mengambil sabu seberat 950 gram dalam penginapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com