Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Acara di Bogor, Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab Pekan Depan

Kompas.com - 04/12/2020, 16:37 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi bakal memanggil Rizieq Shihab dan penyelenggara acara di Megamendung, Kabupaten Bogor. Hal ini berkaitan dengan kerumunan pada acara yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Pemanggilan dilakukan di waktu yang terpisah, untuk penyelenggara acara bakal dipanggil pada tanggal 8 Desember, dan Rizieq Shihab pada 10 Desember.

"Direncanakan tanggal 10 ini (Desember) akan kita panggil, Bapak HRS tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.

Baca juga: Satgas Covid Kota Bogor Belum Terima Hasil Swab Rizieq Shihab

Ada pun surat pemanggilan ini rencananya dikirimkan pada Senin pekan depan.

"Surat panggilan insya Allah nanti hari Senin akan dikirimkan," katanya.

Namun Erdi belum mengetahui soal cara pengiriman surat ke dua orang itu.

"Ini (pengiriman) belum tahu apakah dipaketkan ataukah langsung diantarkan oleh penyidik," ucapnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Sebanyak 15 orang dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu, namun dari 15 yang dipanggil hanya 12 orang yang memenuhi panggilan.

Tiga orang lainnya yakni Bupati Bogor Ade Yasin absen dalam panggilan lantaran belum sembuh setelah terpapar covid-19, sedang dua orang lainnya yang merupakan penyelenggara acara tak hadir tanpa keterangan.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kegiatan tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf Telah Timbulkan Kerumunan, Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan

Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com