Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2020, Terjadi 21 Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api di Sumbar

Kompas.com - 04/12/2020, 16:34 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2020, tercatat ada 21 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api di pelintasan sebidang di Padang, Sumatera Barat.

Dari 21 kasus itu, tercatat ada 5 orang yang meninggal dunia.

Angka itu tidak jauh berbeda jika dibandingkan tahun lalu yang tercatat ada 24 kasus kecelakaan dengan 8 orang meninggal dunia.

Baca juga: Debat Cagub Sumbar Panas, Ali Mukhni Pertanyakan Kinerja Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang

"Sepanjang tahun ini sudah ada 21 kasus kecelakaan kereta api di pelintasan sebidang. Total meninggal dunia ada 5 orang," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional Sumatera Barat Ujang Rusen Permana usai sosialisasi keselamatan di Kota Pariaman, Jumat (4/12/2020).

Rusen mengatakan, hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang kereta api.

“Kita semua berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” ujar Rusen.

Baca juga: Banjir di Medan Berjam-jam, Brimob Diturunkan Bantu Evakuasi Korban

Menurut Rusen, kecelakaan di Divre II banyak terjadi pada pelintasan sebidang liar, meskipun di lokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas. Bahkan ada penjagaan swadaya oleh masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 114 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

"Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," kata Rusen.

Baca juga: Penyebab Banjir di Kota Medan yang Merendam Hampir 3.000 Rumah

Hal itu juga sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011.

Rusen mengatakan, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana dan menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” kata Rusen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com