Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perampokan Emas dan Uang Tunai Rp 40 Juta di Tegal, Korban Diancam Senjata Tajam

Kompas.com - 04/12/2020, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kawanan perampok menyatroni salah satu rumah di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal pada Rabu (24/11/2020) malam.

Empat orang pelaku menggasak perhiasan emas puluhan gram, tiga ponsel, dua STNK motor dan kuncinya serta uang tunai sebanyak Rp 40 juta.

Total kerugian korban mencapai Rp 75 juta.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede mengatakan para pelaku masuk rumah dan mengikat tangan suami serta anak korban yang tidur di ruang tengah.

Baca juga: Polisi Bekuk Kawanan Perampok Perhiasan Emas dan Uang Tunai di Tegal

Korban seorang perempuan yang tidur di dalam kamar terbangun saat mendengar suara gaduh di luar kamar.

Salah satu perampok kemudian menghampiri korban dan memaksanya untuk menunjukkan barang berharga di rumah tersebut.

Korban yang ketakutan karena diancam dengan senjata, akhirnya pasrah saat pelaku mengikat tangannya.

Baca juga: Perampok SPBU Berjaket Ojol Ternyata Gunakan Pistol Mainan, Jaket Ojek Dipinjam dari Teman

"Saat itu, korban tengah tidur di dalam kamarnya sementara suami dan anaknya tidur di ruang tengah. Korban kemudian terbangun lantaran mendengar suara gaduh. Korban melihat pelaku sudah berada di kamarnya," kata Dewa, di Mapolres Tegal, Jumat (4/11/2020).

"Sebelumnya pelaku juga telah mengikat suami dan anak korban," terangnya.

Perhiasan emang yang dibawa kabur oleh pelaku antara lain adalah gelang seberat 25 gram dan 16 gram, cincin emas putih 5 gram, liontin 7 gram dan kalung 7 gram

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta," kata Dewa.

Baca juga: Nenek Icah Tewas dengan Telinga Berdarah, Diduga Korban Perampokan, Tetangga Sempat Dengar Teriakan

Empat pelaku ditangkap

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian berhasil menangkap empat pelaku. Mereka adalah H (44), Hd (44), JP (45) dan MK (41).

Salah satu pelaku, H mengaku sempat mengawasi target yang diincar. Setelah dirasa sudah aman, meraka langsung masuk rumah dan melakukan aksinya.

Baca juga: Salah Satu Pelaku Bunuh Diri, Korban Perampokan Ditemukan Tewas 7 Tahun Kemudian, Ini Ceritanya...

"Saya mengawasi dulu rumah dengan melintas di sekitar lokasi. Sedangkan uang hasil kejahatan, dibagi-bagi," ujarnya.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulus: Tresno Setiadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com