Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gunungkidul Telusuri Video Viral Bagi-bagi Uang

Kompas.com - 04/12/2020, 13:09 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menelusuri beredarnya video viral dugaan politik uang yang tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Video yang berdurasi 29 detik menunjukkan seorang laki-laki membuka amplop berisi uang Rp 100.000 dan gambar salah satu pasangan calon dalam Pilkada Gunungkidul.

"Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait video viral yang diduga dari salah satu paslon itu," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto saat ditemui di kantor Bawaslu Gunungkidul Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pilkada Boven Digoel Ditunda, Faktor Keamanan dan Logistik Belum Siap

Tri sudah mendapatkan informasi mengenai video itu sejak Kamis (3/12/2020) malam. Setelah informasi itu masuk, Bawaslu langsung menelusuri sumber video itu.

Selain itu, Bawaslu Gunungkidul juga membentuk tim penelusuran terkait kebenaran video itu.

"(Tim penelusur) Untuk melihat secara bukti dan unsur bisa terpenuhi dugaan pelanggaran," kata Tri.

Tri menyebut untuk menanggulangi politik uang yang kemungkinan marak menjelang pencoblosan, Bawaslu akan melakukan apel patroli pengawasan politik uang pada Sabtu (5/12/2020).

Memasuki masa tenang akan dilakukan patroli antipolitik uang dengan berbagai unsur terkait pada 6 Desember sampai 8 Desember 2020.

Baca juga: Cerita 2 Warga Gunungkidul yang Tagihan Listriknya Melonjak hingga Puluhan Juta

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com