Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Jabar Digeledah KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 8,5 Miliar

Kompas.com - 04/12/2020, 10:59 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Abdul Rozaq Muslim pada hari Kamis (3/12/2020).

Penggeledahan itu, menurut Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi, berkaitan dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan Abdul Rozaq.

"Jadi (petugas KPK datang) atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.

Seperti diketahi, Rozaq sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang juga menyerat nama mantan Bupati Indramayu Supendi.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim Diduga Terima Rp 8,5 Miliar

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Berkas terkait anggaran bantuan provinsi

Usai penggeledahan, petugas KPK membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam kotak besar.

"Mereka membawa berkas. Tapi saya pastikan, satu kotak besar itu isinya bukan berkas semua, berkasnya sedikit. Jadi mereka ketika datang bawa itu, tapi itu bukan dokumen dari sini," ungkapnya.

Berkas tersebut diduga terkait dengan dokumen penganggaran bantuan provinsi.

Sebelumnya, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Banggai Laut Diduga Terima Suap dari Kontraktor

2. Dugaan keterlibatan Rozaq

Dalam kasus tersebut, Rozaq diduga terlibat untuk memuluskan Carsa AS memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek.

Baca juga: KPK 8 Jam Geledah Ruang Kerja Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com