Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Arisan Bodong Rp 9 M Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 03/12/2020, 07:43 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Bos arisan bodong HA alias A (46) dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana anggota.

HA disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana serta undang-undang perbankan karena disinyalir menghimpun dana dari masyarakat tanpa seizin pemerintah.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Tertunduk, Bos Arisan Bodong Rp 9 Miliar Mengaku Tak Enak Badan di Hadapan Polisi

Disebutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya sebuah mesin hitung uang, dua buah alat pemeriksa keaslian uang, setumpuk berkas dan dokumen keanggotaan dan lain-lain.

Sementara terkait aset-aset milik tersangka, dikatakan Anton, masih dalam penelusuran.

"Aset apa saja yang memang diduga ada keterkaitan dengan perkara ini sedang kita tracking, dan akan kita ajukan untuk penyitaan," ujar dia.

Baca juga: Seorang Bos Arisan di Cianjur Jadi Tersangka Penipuan Rp 9 Miliar

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan HA alias A (46) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang perbankan.

Penetapan status tersangka bos arisan itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang diteruskan dengan gelar perkara.

Sebelum diamankan, wanita paruh baya itu sempat mangkir dari dua kali pemanggilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com