BELITUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan pelanggaran Pilkada 2020 di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung berakhir dengan keputusan vonis bebas.
Majelis hakim menilai terdakwa Syarifa Amelia (Amel) yang merupakan ketua relawan pasangan nomor urut 1 tidak terbukti bersalah sebagaimana yang disangkakan penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Syarifah Amelia alias Amel binti Akhmad Satiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," keterangan tertulis di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Rabu (2/12/2020).
Majelis Hakim yang diketuai Himelda Sidabalok dengan Hakim anggota Niko Brahma Putra dan Rino Adrian juga menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan serta dipulihkan kedudukan dan martabatnya.
Sebelumnya Amel sempat dituntut pidana denda senilai Rp 6 juta.
Amel mengaku bersyukur atas vonis bebas yang telah dibacakan majelis hakim.
"Alhamdulillah untuk hari ini sidang putusan, saya divonis bebas murni. Ini tentu melegakan hati saya. Saya berterima kasih pada segenap pihak yang terus mensupport," kata Amel saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Timses Rival Anak Yusril di Pilkada Belitung Timur Didakwa Pasal Penghasutan
Amel menuturkan, proses pengadilan menjadi pembelajaran bagi dirinya. Untuk itu Ia menyatakan maaf pada pihak yang merasa dirinya telah menimbulkan kegaduhan.
"Saya minta maaf. Saya juga sampaikan pada khalayak yang telah menunggu di luar sidang untuk kembali pulang dengan hati yang bersih tanpa dendam," ujar Amel.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Belitung Timur, Wahyu Epan, mengapresiasi JPU dari Kejari Beltim yang sudah bekerja maraton dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, termasuk Majelis Hakim PN Tanjung Pandan.
"Terkait hasil putusan, kami sepenuhnya menghormati," ujar Epan.