Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Lampu Jalan Protokol di Kota Tegal Dimatikan

Kompas.com - 02/12/2020, 23:34 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 yang terus melonjak hingga mencapai 1.311 pada Rabu (2/12/2020) membuat Pemkot Tegal kembali mengambil sejumlah langkah strategis.

Pemkot Tegal kembali menerapkan kebijakan saat lokal lockdown seperti pemadaman lampu jalan protokol hingga penutupan tempat wisata dan karaoke.

Tak hanya tempat wisata dan karaoke, kafe hingga panti pijat juga tak diizinkan beroperasi.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi di tengah kasus Covid-19 yang belakangan terus meningkat.

"Pemadaman PJU dalam rangka penekanan penyebaran Covid-19," kata Kepala Bidang PJU Sudjatmiko mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal Sugiyanto kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Wasmad, Sidang Kasus Konser Dangdut Tegal Dilanjutkan

Sudjatmiko mengungkapkan, lampu jalan protokol dan kawasan alun-alun yang kerap menjadi pusat keramaian setiap harinya hanya akan menyala dari pukul 00.00 hingga 05.30 WIB.

"Pemadaman tidak sampai jalan di perkampungan dan jalan pantura. Adapun sampai kapan, kami menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan," terangnya.

Sudjatmiko mengatakan, sejumlah kebijakan yang diambil Pemkot Tegal diharapkan dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah. Sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah.

"Mohon maaf pelayanan PJU sedikit terganggu. Semoga masyarakat dapat memahami dan menyadari bahwa saat ini terjadi lonjakan Covid-19. Diharapkan dapat mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Konser Dangdut Tegal, Jaksa Hadirkan 8 Saksi, 6 di Antaranya Polisi

Sementara itu, kasus Covid-19 yang menimpa warga Kota Tegal dalam website corona.tegalkota.go.id Rabu (2/12/2020) pukul 20.09 WIB mencapai 1.311 orang.

Rinciannya, 22 orang dirawat, 353 isolasi mandiri, 879 sembuh, dan 57 meninggal.

Seperti diketahui, Pemkot Tegal pernah menerapkan kebijakan memadamkan lampu dan menutup tempat keramaian hingga menutup akses keluar masuk kota dengan beton movable concrete barrier (MCB) sejak 30 Maret saat lokal lockdown hingga berlanjut ke PSBB dua tahap yang berakhir Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com