Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Minta Maaf soal Acara di Bogor, Bagaimana dengan Kasus Hukumnya?

Kompas.com - 02/12/2020, 17:25 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf dan berjanji tak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama pandemi Covid-19.

Lalu bagaimana dengan proses hukumnya di Mapolda Jabar?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan.

"Selama ini proses (hukumnya) masih berjalan, karena sekarang masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (2/11/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf, Janji Tidak Buat Kerumunan Lagi Selama Pandemi Covid-19

Dikatakan, saat ini Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Bogor tengah memeriksa enam orang yang dimintai keterangan.

Keenam orang ini terdiri dari perangkat pemerintah daerah, RT, RW, puskesmas hingga Bhabinkamtibmas.

"Hari ini masih ada pemeriksaan enam orang lagi, diperiksa di Polres Bogor," ucap Erdi.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama pandemi Covid-19.

"Saya dengan DPP FPI, kita stop, tidak ada kerumunan lagi. Bahkan jadwal ke daerah kita stop sampai pandemi berakhir," ujar Rizieq dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Ia meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, hingga Megamendung, Bogor.

Baca juga: Rizieq Hadiri Reuni 212 Daring Pakai Masker dan Face Shield, Shooting dari Studio Terpisah

Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Sekali lagi saya saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com