Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-imingi Ponsel, 19 Anak Laki-laki Dicabuli Perangkat Desa, Pelaku Disembunyikan Penjaga Kebun

Kompas.com - 02/12/2020, 14:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.COM - SAD (32) seorang pria yang bekerja sebagai perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga telah mencabuli 19 anak laki-laki.

Korban SAD berusia antara 7 tahun hingga 17 tahun.

Korban melakukan pencabulan tersebut antara November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.

SAD ditangkap di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan pada Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak

Ternyata selama pelarian, SAD disembunyikan oleh ZK seorang penjaga kebun.

Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulwesi Utara mengetahui keberadaan SAD dari seorang warga pada Senin (30/11/2020).

"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Guru Olahraga di Kalsel Cabuli Murid Usai Ekskul Bulu Tangkis, Modusnya Tawarkan Pijat Saat Korban Cedera

Saat ditangkap, SAD berusaha melawan petugas dengan merebut senjata salah seorang polisi Petugas pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun SAD tidak menghiraukannya.

Akhirnya SAD pun ditembak oleh polisi.

"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.

Oleh polisi, SAD dan ZK pria penjaga kebun yang menyembunyikan pelaku pencabulan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

Korban diiming-imingi uang dan ponsel

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan
Kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan SAD terungkap pada akhir Oktober 2020.

Dilansir dari Kompas TV, korban SAD adalah 19 anak laki-laki di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara.

Korban yang juga perangkat desa melakukan pencabulan di rumahnya sendiri dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan ponsel.

Pencabulan yang dilakukan sejak tahun 2019 tersebut terungkap setelah seorang anak mengaku kepada orangtuanya jika telah dicabuli oleh SAD.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pemilik Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com