KOMPAS.COM - SAD (32) seorang pria yang bekerja sebagai perangkat desa di Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga telah mencabuli 19 anak laki-laki.
Korban SAD berusia antara 7 tahun hingga 17 tahun.
Korban melakukan pencabulan tersebut antara November 2019 hingga Desember 2019 dan Juli 2020 hingga September 2020.
SAD ditangkap di perkebunan Desa Ongkau II, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan pada Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Oknum Perangkat Desa yang Cabuli Belasan Anak Ditembak
Ternyata selama pelarian, SAD disembunyikan oleh ZK seorang penjaga kebun.
Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast, tim gabungan Resmob Polres Minahasa Utara dan Polda Sulwesi Utara mengetahui keberadaan SAD dari seorang warga pada Senin (30/11/2020).
"Tim lalu menyusun strategi untuk menangkap pria yang diduga kuat memiliki kelainan seksual tersebut," kata Jules lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Saat ditangkap, SAD berusaha melawan petugas dengan merebut senjata salah seorang polisi Petugas pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan, namun SAD tidak menghiraukannya.
Akhirnya SAD pun ditembak oleh polisi.
"Karena tak mengindahkan tembakan peringatan petugas, tersangka terpaksa ‘dilumpuhkan’ dengan ‘timah panas’ di bagian kakinya," sebut Jules.
Oleh polisi, SAD dan ZK pria penjaga kebun yang menyembunyikan pelaku pencabulan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri
Dilansir dari Kompas TV, korban SAD adalah 19 anak laki-laki di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara.
Korban yang juga perangkat desa melakukan pencabulan di rumahnya sendiri dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan ponsel.
Pencabulan yang dilakukan sejak tahun 2019 tersebut terungkap setelah seorang anak mengaku kepada orangtuanya jika telah dicabuli oleh SAD.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pemilik Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara