SERANG, KOMPAS.com - Tiga dari empat daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 di Provinsi Banten, berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan Kabupaten Pandeglang masih zona oranye.
Adapun, zona merah menandakan daerah tersebut berisiko tinggi penyebaran virus corona. Selain itu, jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut tergolong tinggi.
Baca juga: Haul Syekh Abdul Qodir Undang Kerumunan, Ini Penjelasan Gubernur Banten
Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang?
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Masudi mengatakan, sampai saat ini pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara masih sesuai jadwal.
"Belum ada rencana penundaan tahapan pemungutan suara, masih sesuai jadwal tanggal 9 Desember," ujar Masudi saat berbincang dengan Kompas.com di Kota Serang, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: 26 Karyawan Positif Covid-19, RSUD Pamengpeuk Garut Ditutup
Masudi menuturkan, penerapan protokol kesehatan pada saat hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), sudah diatur di Peraturan KPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Seluruh petugas KPPS wajib melalukan rapid test. Selama hari pemungutan dan penghitungan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD)," kata Masudi.
Selain itu, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, sebelum memasuki TPS, pemilih juga diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diperiksa suhu tubuhnya.
"Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37, 30 derajat, memilih di bilik suara khusus yang masih berada di TPS," kata dia.
Baca juga: Senangnya Para Murid Bisa ke Sekolah Lagi dan Tak Repot Belajar Daring