Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Pilkada di Kabupaten Ketapang Kalbar Dibubarkan

Kompas.com - 02/12/2020, 11:52 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat membubarkan acara kampanye salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi mengatakan, pembubaran itu karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Bahkan ada indikasi pembagian uang. Tapi ini masih kami dalami," kata Theo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Dalam 2 Bulan, Ada 91.640 Kampanye Tatap Muka dan 2.126 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Theo menjelaskan, kegiatan bermuatan kampanye dilakukan oleh salah satu warga. Dia mengumpulkan orang-orang dan mengajak mendukung salah satu calon.

Selain jumlah warga yang dikumpulkan melebihi aturan, penyelenggara juga melibatkan anak-anak.

“Informasi awal kami dapat dari Panwaslu Kelurahan Desa bahwa ada aktivitas diduga kampanye dengan jumlah melebihi aturan. Selain itu juga ditemukan adanya kehadiran sejumlah anak-anak di bawah umur, serta indikasi pembagian uang,” jelas Theo.

Theo menegaskan, pihaknya telah mendapati sejumlah bukti dokumentasi pelanggaran acara kampanye tersebut. Dia juga mendatangi warga penyelenggara.

"Saya tanyakan aktivitas apa, awalnya dia mengelak, namun setelah saya terus kejar ia akhirnya mengaku kalau dirinya mengumpulkan masyarakat untuk memberikan arah politik atau dukungan ke salah satu paslon," ucap Theo.

Baca juga: Polri: Ada 1.448 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada

Untuk itu, Theo meminta agar semua pihak yang terkait dengan kampanye untuk memahami aturan, sehingga tidak terkesan membodohi diri sendiri dengan beralibi yang bertentangan dengan aturan.

“Tentu setelah kejadian ini akan banyak pihak-pihak yang merasa tidak senang dan mencoba mempelintir apa yang kami lakukan, untuk itu kami cuma untuk menegaskan bahwa keberadaan kami hanya menjalankan tugas untuk melakukan upaya pencegahan, mengawasi dan menindak sesuai amanat undang-undang," tutup Theo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com