PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap HD, seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).
HD ditangkap atas dugaan penggelapan dan penjualan sebanyak 17 laptop milik sekolah.
Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Jaminto menerangkan, dalam kasus tersebut, selain HD, juga turut ditangkap mahasiswa berinisial HS dan AR yang membantu HD melakukan tindak pidana.
"Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," kata Jaminto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Terdesak Utang, Penjaga Kelenteng Curi Minyak Goreng dan Kotak Angpao
Jaminto menjelaskan, awal kejadian tersebut bermula saat SMP Negeri 1 Pulau Maya mendapatkan bantuan dari Dinas Pendidikan Kayong Utara sebanyak 22 unit laptop.
Laptop itu kemudian diambil oleh HD dan dibagikan kepada 5 guru lain masing-masing satu unit.
"Sisanya sebanyak 17 unit disimpan di rumah pribadinya," ujar Jaminto.
Selanjutnya, ketika ada pergantian kepala sekolah, HD melapor kepada kepala sekolah, jika sekolah dibobol dan sebanyak 17 laptop hilang.
"Mendengar itu, pada 9 September 2020, kepala sekolah membuat laporan kepolisian," ucap Jaminto.
Baca juga: Tim Covid-19 Gadungan Tipu Warga Padang, Curi Ratusan Juta untuk Foya-foya
Dalam penyidikan, kepolisian menemukan dan mengamankan satu unit laptop dan kemudian dilakukan pengembangan.
"Saat pengembangan, ternyata 17 unit laptop yang dilaporkan hilang ternyata dijual HD," ungkap Jaminto.
Jaminto menegaskan, tersangka HD dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.