Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan 19 Kilogram Sabu, Bapak dan Anak di Palu Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 01/12/2020, 11:12 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial Hr dan anaknya yang berinisial SIK karena diduga menyimpan 19 kilogram sabu.

Awalnya, polisi menangkap SIK di rumahnya, Jalan Nuri, Kecamatan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (27/11/2020) sekitar 18.00 Wita.

SIK diketahui menyimpan sabu senilai Rp 20 miliar itu dalam bagasi mobilnya. Untuk mengelabui polisi, narkoba itu dikemas dalam bungkus teh.

Baca juga: Saat Buaya Muara Masuk ke Parkiran Palu Grand Mall

Saat diperiksa polisi, SIK mengaku barang itu didapat dari ayahnya, Hr.

"Malam itu sekitar 20.15 Wita, anggota kita langsung bergerak menangkap pelaku di Desa Wani, Kabupaten Donggala sesuai petunjuk anaknya," kata Kapolres Palu AKBP Riza Faizal di Mapolres Palu, Senin (30/11/2020).

Sabu 19 Kilogram dengan nilai 20 miliar rupiah, disita polisi, Senin (30/11/2020).Polres Palu Sabu 19 Kilogram dengan nilai 20 miliar rupiah, disita polisi, Senin (30/11/2020).

Dari pengakuan SIK, sabu itu didapatnya dari Tawau, Sabah, Malaysia. Barang itu diselundupkan lewat jalur laut ke Kalimantan Utara sebelum dibawa ke Sulawesi Tengah.

Ayah dan anak ini sudah tiga kali mengedarkan sabu di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: 2 Terduga Teroris di Palu Tewas Ditembak, Kapolda Sulteng: Sudah Tegas dan Terukur

Saat ini, mereka mendekam di tahanan Polres Palu.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com