Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada Namun Bukan dengan Mendatangi TPS

Kompas.com - 01/12/2020, 07:18 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemilih yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri di rumah atau isolasi mandiri di tempat fasilitas khusus karena Covid-19 di Provinsi Riau tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 9 Desember tahun 2020 mendatang. Hanya saja, prosedurnya berbeda dengan pemilih biasa. 

Pemilih bukan mendatangi ke TPS terdekat, namun petugas lah yang akan menjemput calon pemilih. 

Perihal itu disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir dalam acara rapat koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Vertikal se-Provinsi Riau Tahun 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit di Pekanbaru, Senin (30/11/2020).

Pemilih yang sedang menjalankan rawat inap atau isolasi mandiri karena Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020.

Berikut ini bunyi pasal-pasal terkait aturan memfasilitasi pemilih yang sedang berada di rumah sakit atau pun isolasi mandiri terkena dampak Covid-19. 

PKPU Pasal 72: 

(1) Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

(2) Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

(3) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan:

a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasiendilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;
b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;
c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan
d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.

(4) Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan:
a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan
c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

PKPU Pasal 73

(1) Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
(4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Baca juga: 10 Tewas dalam Tabrakan Maut di Tol Cipali Km 78, Baru 8 Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Ilham menjelaskan, pada Pasal 72 Ayat 1 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat  daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diwilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Selanjutnya ada ketentuan yang dilakukan penyelenggara pilkada untuk melayani pasien Covid-19 sesuai dengan Pasal 72 Ayat 2, diantaranya huruf a menyebutkan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan pendataan memilih satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com