Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru, Satpam hingga OB Sekolah Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 30/11/2020, 13:03 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menggagas program penyediaan rumah subsidi bagi seluruh tenaga penyelenggara pendidikan.

Program itu diberi nama Bakti Padamu Guru (Bataru).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, program rumah subsidi ini tak hanya berlaku bagi guru PNS atau honorer.

Baca juga: Ini Usulan Ridwan Kamil soal Pemotongan Libur Panjang Akhir Tahun

Semua orang yang bekerja di lingkungan sekolah juga punya kesempatan yang sama.

"Jadi bukan hanya untuk guru. Staf, satpam, office boy, penjaga sekolah juga bisa," kata Dedi di Bandung, Senin (30/11/2020).

Untuk mendapat rumah subsidi itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Video Viral, Seorang Bocah Terlindas Mobil di SPBU Bandung

Salah satu syarat utama adalah tidak punya rumah tetap dan berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta per bulan.

Untuk mengakses program ini, pemohon bisa menghubungi salah satu dari 13 kantor cabang Dinas Pendidikan Jabar.

"Tahap pertama kita siapkan 10.000 unit. Harga per unitnya sekitar Rp 150 juta. Uang muka Rp 8 -10 juta, cicilan sekitar Rp 900.000 per bulan," kata Dedi.

Baca juga: Kronologi Awal Kecelakaan di Tol Cipali yang Sebabkan 10 Orang Tewas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com