Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Terjadi, 20 Ton Pasir Timah Seharga Rp 3 M Diselundupkan dari Natuna

Kompas.com - 30/11/2020, 08:03 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditektorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali mengagalkan upaya penyeludupan ekspor barang larangan ekspor berupa pasir timah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Pasir timah tersebut berjumlah 20 ton dengan nilai Rp 3 miliar yang dibawa Kapal Motor (KM) Jasmien dengan nahkoda inisial SO beserta empat orang Anak Buah Kapal (ABK).

Hingga saat ini, kapal beserta muatan dan ABK Km Jasmien sedang dalam perjalanan ke dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pasir Timah Senilai Rp 2,7 Miliar Diselundupkan ke Malaysia

Kepala Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, pencegahan itu dilakukan petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri karena KM Jasmien diduga membawa barang larangan ekspor berupa pasir timah.

“Untuk saat ini KM Jasmien beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus seperti dikutip pada keterangan tertulisnya, Minggu (29/11/2020) malam tadi.

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Tenggelam Saat Membawa Kantong Pasir Timah

Ia mengatakan, pasir timah tersebut dikemas didalam 400 karung dengan masing-masing berat 50 Kilogram.

“Untuk asal dan tujuan saat ini masih dalam didalami," terang Agus.

Sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen.

Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor.

"Diduga KM Jasmien telah melanggar pasal 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Agus.

Baca juga: Latihan di Laut Natuna Selatan, TNI AL Kerahkan 9 Kapal Perang dan 1 Pesawat

Lebih jauh Agus mengatakan upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai.

“Meski pandemi telah berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan,” pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com