Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pilkada Tinggi, Bawaslu Beri Sanksi Tegas ke Paslon Kepala Daerah

Kompas.com - 30/11/2020, 06:40 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Bawaslu Jambi mencatat ada 26 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama dua bulan kampanye tatap muka.

Total pelanggaran pilkada di Jambi mencapai 74 kasus, dengan rincian 44 kasus terbukti sebagai pelanggaran dan sisanya bukan pelanggaran.

"Kita sudah berikan sanksi tegas, berupa surat peringatan dan pembubaran kampanye tatap muka para calon," kata Anggota Bawaslu Jambi, Wein Arifin melalui pesan singkat, Senin (30/11/2020).

Dia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan memang mendominasi selama kampanye dua bulan terakhir, dibanding jenis pelanggaran lain.

Baca juga: Pilkada di NTT Diwarnai Tawuran Antar Pendukung, Batu dan Pedang Diamankan Polisi

Lebih jauh, Wein merinci beberapa jenis pelanggaran, seperti administrasi totalnya lima kasus, kemudian pidana baru satu kasus, kode etik sebanyak sembilan kasus dan pelanggaran hukum lainnya itu menembus angka 29 kasus.

"Memang pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu jumlahnya 26 kasus. Cukup banyak, biasanya tidak memakai masker dan tidak disertai surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," kata Wein menjelaskan.

Dari angka itu, pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi di Kota Sungaipenuh, sebanyak 19 kasus, lalu Kabupaten Tanjab Barat sekitar 4 kasus dan kabupaten/kota yakni Kota Jambi, Kabupaten Bungo dan Merangin masing-masing satu pelanggaran.

Baca juga: Imbas Kerumunan Rizieq Shihab, RS Covid-19 di Kabupaten Bogor Hampir Penuh

Atas pelanggaran calon kepala daerah, Bawaslu telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak 21 kasus, lalu penghentian dan pembubaran kampanye, totalnya lima kasus.

Bentuk pelanggaran sangat beragam. Ia mencontohkan ada kampanye tatap muka calon yang melibatkan kelompok rentan terhadap penularan corona.

"Kampanye calon itu mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil dan menyusui serta para lansia. Itu kan tidak boleh," kata Wein menegaskan.

Selanjutnya, para calon maupun pendukungnya, dalam kampanye kampanye terbuka maupun pertemuan terbatasnya tidak mengikuti protokol kesehatan.

Ada beberapa kasus, itu berkerumun atau tidak menjaga jarak, tidak mengenakan masker dan melengkapi sarana mencuci tangan di luar gedung pertemuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com