KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan NAA (20), ibu yang membuang bayinya di tengah sawah di kawasan Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasateskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso.
"Kami tahan Jumat (27/11/2020) di Mapolres Probolinggo," kata Rizki, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: 7 Emak-emak di Jember Diduga Gelapkan 14 Mobil Rental, Ini Modusnya
Atas perbuatannya, NAA dijerat dengan Pasal 308 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu, sambung Rizki, pihaknya juga masih mendalami motif NAA tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di kawasan Desa Bremi.
Sementara itu, Kapolsek Krucil Iptu Abdul Wahid mengatakan, bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Mustakin (19) yang sedang mencari kayu bakar, Senin (19/10/2020) lalu.
Baca juga: Bayi yang Ditemukan Warga di Sawah Ternyata Dibuang Ibu Kandung